Para Ahli Waris
Kita urutkan dari yang terdekat dan langsung berhubungan dengan muwarits…
1. anak laki-laki bagiannya (Asabah (sisa harta) dan mendapat 2 kali bagian anak perempuan).
2.anak perempuan bagiannya ( 1/2 = menjadi satu-satunya anak almarhum 2/3 = dua orang atau lebih dan almarhum tak ada anak laki
ashabah = almarhum punya anak lak-laki dengan ketentuan bagiannya 1/2 dari bagian anak laki-laki).
3. Istri bagiannya yaitu 1/4 atau 1/8 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa’, 1/4 apabila muwarits tidak punya fara waris.
1/8 apabila muwarits punya fara waris.
4. Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2 atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11suratA-Nisa’. keterangan sama dengan kasus di atas.
5. Seorang ayah yang ditinggal mati oleh anaknya, baik anak itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan. Tentu saja syaratnya adalah ayah masih hidup saat sang anak meninggal dunia. Kalau ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu, tidak menjadi ahli waris. ada tiga kemungkinan ayah mendapatkan harta waris.
# 1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki
# 1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki
# Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris
6. Ibu adalah orang yang juga dekat dengan anaknya yang meninggal dunia. Bila saat meninggalnya, ibu masih ada, sudah dipastikan ibu mendapat warisan. Seorang ibu punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
# 1/6 = almarhum punya fara’ waris
# 1/3 = almarhum tidak punya fara’ waris
7. Kakek, Yang dimaksud dengan kakek disini adalah ayahnya ayah. Seorang kakek yang ditinggal mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan.
Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia saat si cucu meninggal dunia. Kalau ayah anak itu masih hidup, maka kakek (ayahnya ayah) terhijab, sehingga kita tidak bicara tentang warisan buat kakek. seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima warisannya.
#1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki
#1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki
#Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris
8. Nenek, Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum. Dalam hal ini nenek hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yaitu 1/6. Syaratnya, almarhum tidak punya ibu dan ayah.
9. Saudara seayah ibu
10. saudari seayah ibu
11. saudara seayah (saudara tiri)
12. saudari seayah.
13. keponakan (anak saudara seayah ibu)
14. keponakan (anak saudara seayah)
15. Paman (saudara seayah ibu)
16. paman (saudara seayah)
17. sepupu.