Archive for Februari, 2012

Para Ahli Waris

Kita urutkan dari yang terdekat dan langsung berhubungan dengan muwarits…

1. anak laki-laki bagiannya (Asabah (sisa harta) dan mendapat 2 kali bagian anak perempuan).

2.anak perempuan bagiannya ( 1/2 = menjadi satu-satunya anak almarhum  2/3 = dua orang atau lebih dan almarhum tak ada anak laki

ashabah = almarhum punya anak lak-laki dengan ketentuan bagiannya 1/2 dari bagian anak laki-laki).

3. Istri bagiannya yaitu 1/4 atau 1/8 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa’, 1/4 apabila muwarits tidak punya fara waris.

1/8 apabila muwarits punya fara waris.

4. Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2 atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11suratA-Nisa’. keterangan sama dengan kasus di atas.

5.  Seorang ayah yang ditinggal mati oleh anaknya, baik anak itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan. Tentu saja syaratnya adalah ayah masih hidup saat sang anak meninggal dunia. Kalau ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu, tidak menjadi ahli waris. ada tiga kemungkinan ayah mendapatkan harta waris.

# 1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki

    # 1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki

     # Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris

6. Ibu adalah orang yang juga dekat dengan anaknya yang meninggal dunia. Bila saat meninggalnya, ibu masih ada, sudah dipastikan ibu mendapat warisan. Seorang ibu punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.

   # 1/6 = almarhum punya fara’ waris

   # 1/3 = almarhum tidak punya fara’ waris

7. Kakek, Yang dimaksud dengan kakek disini adalah ayahnya ayah. Seorang kakek yang ditinggal mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan.

Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia saat si cucu meninggal dunia. Kalau ayah anak itu masih hidup, maka kakek (ayahnya ayah) terhijab, sehingga kita tidak bicara tentang warisan buat kakek. seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima warisannya.

    #1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki

     #1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki

     #Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris

8. Nenek, Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum. Dalam hal ini nenek hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yaitu 1/6. Syaratnya, almarhum tidak punya ibu dan ayah.

9. Saudara seayah ibu

10. saudari seayah ibu

11. saudara seayah (saudara tiri)

12. saudari seayah.

13.  keponakan (anak saudara seayah ibu)

14. keponakan (anak saudara seayah)

15. Paman (saudara seayah ibu)

16. paman (saudara seayah)

17. sepupu.

 

Al-Hujub, Ashabul Furudh dan Ashabah

1. Definisi

Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna ‘penghalang’. Adapun pengertian al-hujub menurut kalangan ulama faraid adalah menggugurkan hak ahli waris untuk menerima waris, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja disebabkan adanya orang yang lebih berhak untuk menerimanya

2. Macam-macam Al Hujub

Al-hujub terbagi dua, yakni al-hujub bil washfi (sifat/julukan), dan al-hujub bi asy-syakhshi (karena orang lain).

a. Al-hujub bil washfi berarti orang yang terkena hujub tersebut terhalang dari mendapatkan hak waris secara keseluruhan, misalnya orang yang membunuh pewarisnya atau murtad. Hak waris mereka menjadi gugur atau terhalang.

b. Sedangkan al-hujub bi asy-syakhshi yaitu gugurnya hak waris seseorang dikarenakan adanya orang lain yang lebih berhak untuk menerimanya. Al-hujub bi asy-syakhshi terbagi dua: hujub hirman dan hujub nuQShan. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.

3. Ahli waris yang tidak terjena hujub

> Anak kandung laki-laki, anak kandung perempuan, ayah, ibu, suami dan istri

> Sedangkan ada enam belas orang yang dapat terkena hujub diantaranya sebelas laki-laki dan lima dari pihak perempuan.

# Ashabul furudh

Ashabul furudh adalah para ahli waris yang nilai haknya telah ditetapkan secara langsung dan mendapatkan harta waris terlebih dahulu, sebelum para ashabah.

Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam, yaitu :

  • setengah (1/2)
  • seperempat (1/4)
  • seperdelapan (1/8)
  • dua per tiga (2/3)
  • sepertiga (1/3)
  • seperenam (1/6).

# Ashabah

1. definisi

Kata ‘ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak

pengertian ‘ashabah menurut istilah para fuqaha ialah : ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagiannya dengan tegas.

Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.

2. Macam-macam Ashabah

‘Ashabah terbagi dua yaitu: ‘ashabah nasabiyah (karena nasab) dan ‘ashabah sababiyah (karena sebab).

Gugurnya Warisan

1. Hal-hal yang menyebabkan gugurnya warisan

Hal-hal yang bisa menggugur hak waris seseorang ada tiga:

a. Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka gugurlah haknya untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Si Anak tidak lagi berhak mendapatkan warisan akibat perbuatannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. ”

b. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Maka seorang anak tunggal dan menjadi satu-satunya ahli waris dari ayahnya, akan gugur haknya dengan sendiri bila dia tidak beragama Islam.

c.  Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak).

 

Rukun, Syarat dan sebab Waris

1.1 Rukun Waris

Untuk terjadinya sebuah pewarisan harta, maka harus terpenuhi tiga rukun waris. Bila salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan.

Ketiga rukun itu adalah al-muwarrits, al-waarist dan al-mauruts.

al-muwarrits: pewaris

al-waarist: ahli waris

al-mauruts: harta warisan

1.2 Syarat waris

Selain rukun, juga ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk sebuah pewarisan. Bilamana salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan. Syarat pewarisan ada tiga:

a. Meninggalnya Muwarrits

b. Hidupnya Ahli Waris

c. Ahli Waris Diketahui

1.3 Sebab Waris

Adatiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:

a. Kerabat hakiki

contohnya: ayah, ibu, anak, saudara, paman yang mempunyai hubungan nasab atau ada pertalian darah.

b. Pernikahan

Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.

c. Al-Wala

Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-‘itqi dan wala an-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-‘itqi.

 

 

 

Dalil yang berkaitan tentang waris

1.1Dalil Al Qur’an

Di dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam

di antaranya adalah QS An Nisa 11, 12, 176

a. Ayat waris untuk anak

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa’ : 11)

b. Ayat waris untuk orang tua

وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa’ : 11)

c. Ayat waris buat suami dan istri

.وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.Paraistri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.  (QS. An-Nisa’ : 12)

d. Ayat waris Kalalah

Kalalah lainnya adalah seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan saudara perempuan.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya. (QS. An-Nisa’ : 176)

2.2 dalil sunnah

Adabegitu banyak dalil sunnah nabi yang menunjukkan pensyariatan hukum waris buat umat Islam. Di antaranya adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.

Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabdam”Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ  t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكاَفِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Dari Usamah bin zaid radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Seorang muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir dan orang kafir tidak mendapat warisan dari seorang muslim. (HR Jamaah kecuali An-Nasai)[1]


[1] Nailul Authar jilid 6 halaman 55

 

FIQIH MAWARIS

Pengertian Waris

1.1 Bahasa

Al-miirats (الميراث) dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata (وَرِثَ يَرِثُ إِرْثًا وَمِيْرَاثًا) waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur’an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ

“Dan Sulaiman telah mewarisi Daud …” (an-Naml: 16)

وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ

“… Dan Kami adalah yang mewarisinya.” (al-Qashash: 58)

Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:

العُلَمَاءُ ْوَرَثَةُ الأَنْبِيَاءَ

‘Ulama adalah ahli waris para nabi’.

1.2 menurut syariah

Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah : berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

1.3 waris, hibah dan wasiat

Adatiga istilah yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam beberapa halnya, yaitu waris, hibah dan wasiat. Ketiganya memiliki kemiripan sehingga kita seringkali kesulitan saat membedakannya.

Tetapi akan terasa lebih mudah kalau kita buatkan tabel seperti berikut ini.

WARIS

HIBAH

WASIAT

Waktu

Setelah wafat

Sebelum wafat

Setelah wafat

Penerima

Ahli waris

ahli waris &

bukan ahli waris

bukan ahli waris

Nilai

Sesuai faraidh

Bebas

Maksimal 1/3

Hukum

wajib

Sunnah

Sunnah

1.4 Hukum waris

Pembagian  waris itu hukumnya wajib dilakuan sepeninggal muwarrits, karena merupakan salah satu kewajiban atas harta.

Sedangkan memberikan washiyat hukumnya hanya sunnah. Demikian juga memberikan harta hibah hukumnya sunnah.